Merasa Dirugikan, 15 Pemilik Apartemen The Mansion At Kemang Gugat PT Cipta Indah Megah

Jakarta,Fixsnews.co.id- Sebanyak 15 pemilik (pembeli) unit Apartemen The Mansion At Kemang menggugat PT Cipta Indah Megah selaku developer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 583/Pdt./2022/PN.JKT karena merasa dirugikan dalam jual beli unit apartemen yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

Menurut salah satu pembeli unit apartemen yang melakukan gugatan, Titik Warihati mengaku dirugikan karena luas unit yang dibelinya tidak sesuai dengan keterangan awal didalam brosur yang dijadikan alat menarik konsumen milik developer. Dirinya mengetahui adanya perbedaan luas unit setelah menerima PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada tahun 2018. Unit pertama yang serah terimanya Juli 2012 dalam brosur/PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) luasnya 146 m2 sementara pada PBB tertera luasnya hanya 113m2 dan unit yang kedua yang serah terima Mei 2012 dalam brosur/PPJB luasnya 146 m2 sementara di PBB tertera luasnya hanya 112m2.

“Sebelumnya saya tidak pernah ukur secara fisik unit milik saya. Setelah itu, saya panggil tukang ukur (orang yang berbeda-red) sebanyak dua kali, hasilnya mendukung angka luas yang tertera di PBB,” kata Titik saat ditemui awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Titik menyampaikan bahwa tindakan developer sebagai pelaku usaha merugikan dirinya sebagai konsumen sehingga menggugat developer tersebut. Selain itu, Titik juga menilai developer menyalahi aturan karena menunda pelaksanaan AJB yang seharusnya setelah satu tahun serah terima unit, tetapi ini sampai lebih dari 8 tahun baru dilakukan AJB.

“Ternyata luas unit tidak sesuai dengan yang tertera pada brosur yang ditawarkan pelaku usaha. Buktinya (brosur) sudah saya lampirkan dalam laporan saya. Saya sudah membayar lunas harga pembelian sesuai dengan harga yang ditentukan saat Developer menawarkan dan menjual unit tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam brosur dan PPJB sehingga merasa dirugikan karena kelebihan bayar harga pembelian unit dan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar Rp 1,2 milyar,” kata Titik saat ditemui awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

<

Lanjutnya menerangkan, dirinya bersama 14 pembeli unit apartemen yang melakukan gugatan sudah berupaya untuk bermediasi dan mengajukan penyelesaian sengketa konsumen kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) namun upaya tersebut gagal karena pihak PT Cipta Indah Megah melalui kuasa hukumnya tidak bersedia diselesaikan di BPSK Provinsi DKI Jakarta.

“Kami merasa kecewa kepada pihak PT Cipta Indah Megah karena di BPSK tidak mau menjelaskan mengapa terjadi perbedaan luas unit yang diserahkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan pada saat pemesanan dan didalam PPJB. Mereka malah meminta diselesaikan di pengadilan negeri,” katanya.

Sementara BPSK Provinsi DKI Jakarta dalam surat Penetapan nomor 325/PNTP/BPSK-DKI/X/2021 dalam perkara sengketa konsumen no. Registrasi :319/REG/BPSK-DKI/X/2021 tertanggal 05 Oktober 2021 menetapkan bahwa pelaku usaha (PT Cipta Indah Megah-red) dalam surat jawaban tetap tidak memberikan penjelasan mengenai selisih unit yang tidak rasional besarnya. Atas penolakan dari pelaku usaha yang tidak bersedia diselesaikan di BPSK Provinsi DKI Jakarta maka perkara ini ditutup dan dipersilahkan para pihak mengajukan upaya hukum ke pengadilan negeri.

Hal senada juga disampaikan Bramantio, pemilik (pembeli) unit Apartemen The Mansion At Kemang yang menggugat berharap adanya jawaban dari developer terkait penjelasan perbedaan luas yang tercantum dalam brosur dan PPJB dengan luas di AJB.

“Intinya kita berharap adanya pengembalian pembayaran pada saat adanya selisih antara perjanjian dengan yang diterima seperti yang dilakukan developer lain. Kita sudah berproses lama dalam pengajuan, bahkan minta diselesaikan dengan damai dengan mengembalikan hanya 50 persen tetapi tidak ada tanggapan dari developer sehingga sampai ke pengadilan negeri. Kami berharap hakim di pengadilan negeri pada tanggal 16 maret nanti dapat memberikan keadilan, dimana tergugat dapat mengembalikan selisih pembayaran terkait perbedaan luas unit apartemen sesuai dengan harga yang lama,” katanya.

Ditempat yang sama, Ananda salah satu pemilik (pembeli) unit Apartemen The Mansion At Kemang yang menggugat juga berharap adanya itikad baik dari pihak developer (PT Cipta Indah Megah-red) untuk menjelaskan perbedaan luas unit apartemen yang dibangun.

“Selisih luas unit apartemen yang tertera di brosur dengan yang diserahterimakan kisaran 20-30 persen,” ungkapnya.

Terpisah, Kuasa hukum 15 pemilik (pembeli) unit Apartemen The Mansion At Kemang yang menggugat PT Cipta Indah Megah Jodoin Simbolon, SH mengatakan bahwa inti dari perkara adalah adanya perbedaan luas yang tercantum dalam brosur dan PPJB dengan luas di AJB. Oleh karena itu, kliennya menilai unit apartemen yang dibangun tidak sesuai dengan kriteria dan spesifikasi.

“Dengan demikian, tindakan pelaku usaha diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f): pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, “kata Jodoin saat dihubungi media via telepon, Senin (13/3/2023). (Ded/03)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan