Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Saat Menyimpan Sabu di Sepatan

oleh

Caption: Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua penyalahguna narkotika jenis sabu di kontrakan Kampung Cikapling, Sepatan. Polisi mengamankan 14 paket sabu dan alat transaksi.

Tangerang,Fixsnews.co.id— Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menangkap dua pemuda berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/2025) malam.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, mengatakan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim langsung mengobservasi dan menemukan kedua pelaku tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno, polisi menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” kata Imron.

Kedua pelaku dibawa ke Polsek Neglasari untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok lokal.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi, baik melalui Call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat di no. Wa. 082211110110 semua layanan bebas pulsa,” tutupnya. (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *