Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp33,73 Triliun, Pemerintah Terus Gali Potensi Penerimaan

oleh -17 Dilihat

Jakarta, Fixsnews.co.id- Hingga 28 Februari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,73 triliun. Angka ini terdiri dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,39 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu pada bulan Februari 2025 dilakukan sebelas pencabutan yang meliputi PT Fashion Eservices Indonesia, Netflix International B.V., Activision Blizzard International B.V, Fenix International Limited, NBA Properties, Inc., BEX Travel Asia Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Unity Technologies ApS, EPIC GAMES INTERNATIONALS. AR.L., BERTRANGE, ROOTBRANCH, GLOBAL CLOUD INFRASTRUCTURE LIMITED, dan HOTELS.COM, L.P. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan pers yang diterima Fixsnews.co.id, Jumat (14/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,39 triliun, yang terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN atas transaksi pembelian kripto. “Pajak fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan sebesar Rp3,23 triliun hingga Februari 2025,” jelasnya.

Dwi Astuti menekankan pentingnya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. (Ben)