Pajak Kripto 2025 Tembus Rp 1,71 Triliun, Bukti Pertumbuhan Ekonomi Digital

oleh

Caption: Industri kripto Indonesia catat kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Sepanjang Januari–September 2025, pajak kripto menyumbang Rp 1,71 triliun dari total Rp 10,21 triliun pajak ekonomi digital. Tokocrypto menjadi salah satu penyumbang terbesar.

Jakarta, Fixsnews.co.id- Sektor ekonomi digital kembali menunjukkan potensinya sebagai motor pertumbuhan baru penerimaan negara. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah berhasil menghimpun pajak senilai Rp 10,21 triliun dari sektor digital hingga September 2025.
Menariknya, aset kripto menjadi penyumbang besar dengan kontribusi mencapai Rp 1,71 triliun, terdiri atas Rp 836,36 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 transaksi penjualan dan Rp 872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengapresiasi capaian tersebut dan menilai penerimaan pajak kripto mencerminkan pertumbuhan yang sehat di industri aset digital nasional.

“Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target pajak kripto bisa melampaui Rp 2 triliun di akhir 2025,” ujar Calvin.

Tokocrypto tercatat menyumbang lebih dari 40% dari total penerimaan pajak kripto nasional, berkat pertumbuhan volume transaksi dan inovasi produk yang berkelanjutan.

Pasar Kripto Tumbuh Tangguh di Tengah Volatilitas

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto nasional periode Januari–September 2025 mencapai Rp 360,3 triliun, naik dari Rp 276,45 triliun pada tujuh bulan pertama tahun ini.
Calvin menilai pasar kripto masih tangguh meski menghadapi tekanan ekonomi global.

“Koreksi pasar yang terjadi saat ini justru sehat dan memberi ruang pertumbuhan baru di tahun depan,” jelasnya.

Pelaku industri berharap revisi UU P2SK dan Rancangan POJK Amandemen POJK 27/2024 dapat menjadi katalis pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.
Regulasi yang adaptif dinilai mampu membuka ruang bagi inovasi, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Riset LPEM FEB UI mencatat potensi ekonomi kripto Indonesia mencapai Rp 260 triliun, namun baru Rp 70,04 triliun yang terealisasi. Artinya, masih ada potensi ekonomi Rp 189,4 triliun (72,85%) yang belum tergarap karena aktivitas di platform luar negeri.

“Dengan ekosistem yang kuat dan regulasi yang efisien, kita bisa membawa investor tetap di dalam negeri dan membangun kedaulatan ekonomi digital Indonesia,” tegas Calvin.

Sebagai pembanding, Thailand dan Vietnam telah lebih dulu menerapkan kebijakan inovatif yang mendukung pertumbuhan kripto, seperti efisiensi perizinan, kepastian hukum, dan pajak yang kompetitif.
Calvin menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menyusul bahkan melampaui mereka.

“Dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan inovasi, kripto bisa menjadi pilar utama ekonomi digital nasional,” pungkasnya.(Ben)

{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “NewsArticle”,
“headline”: “Industri Kripto Jadi Motor Baru Penerimaan Negara, Sumbang Pajak Rp 1,71 Triliun di 2025”,
“image”: [
“https://example.com/images/industri-kripto-2025.jpg”,
“https://example.com/images/tokocrypto-calvin-kizana.jpg”
],
“datePublished”: “2025-10-27T08:00:00+07:00”,
“dateModified”: “2025-10-27T08:00:00+07:00”,
“author”: {
“@type”: “Person”,
“name”: “Redaksi Tokocrypto”
},
“publisher”: {
“@type”: “Organization”,
“name”: “Tokocrypto News”,
“logo”: {
“@type”: “ImageObject”,
“url”: “https://example.com/logo-tokocrypto.png”
}
},
“description”: “Industri kripto Indonesia mencatat kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Pajak kripto menyumbang Rp 1,71 triliun dari total Rp 10,21 triliun pajak ekonomi digital pada 2025, menjadikan sektor ini motor baru pertumbuhan ekonomi digital nasional.”
}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *