Fixsnews.co.id-Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk disahkan menjadi UU dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU PAS. RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan hukum dan menegaskan kembali peran dan kedudukan Sistem Pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat pidato Laporan Komisi III terhadap RUU PAS dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Turut hadir Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menpan-RB Ad Interim.
“Berbagai kelemahan dan persoalan hukum masih dihadapi sistem pemasyarakatan hingga saat ini, seperti tingginya angka kelebihan penghuni di hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, kurang layaknya fasilitas serta sarana dan prasarana, lemahnya pengawasan peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi reorientasi sistem pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan. Maka, RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut,” ujar Pangeran.
Usai pidato, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kemudian menyerahkan dokumen UU PAS itu kepada segenap Pimpinan DPR RI yang diterima langsung oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Selanjutnya, Gobel selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan berkaitan dengan apakah RUU PAS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU yang kemudian dijawab ‘setuju’ secara serentak oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly saat pidato menyampaikan pendapat akhir Pemerintah mewakili Presiden menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak lagi menjadi tingkat akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun harus dari awal proses peradilan pidana. Sistem pemasyarakatan, tandas Menkumham, harus dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
“Hal ini sesuai dengan konvensi yang telah ditetapkan. UU PAS diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional. Kami menyetujui RUU PAS untuk disahkan menjadi UU,” tegas Menkumham. Selanjutnya, Menkumham menyerahkan dokumen UU PAS kepada segenap Pimpinan DPR RI yang resmi diterima oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.
Sebelumnya pada Rabu kemarin (6/7/2022), Komisi III telah melaksanakan pembicaraan tingkat I dengan Menkumham untuk membahas penyerahan draf RUU KUHP dan RUU PAS yang telah dilakukan penyempurnaan. Rapat ini menghasilkan salah satu kesimpulan bahwa Komisi III dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU PAS untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya. Dalam rapat kerja tersebut, seluruh fraksi Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU PAS dapat dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II guna mendapatkan persetujuan.(hms)