PBB UNDANG BNN RI DALAM PERTEMUAN TAHUNAN DI GENEVA SWITZERLAND TAHUN 2020

(FN)- Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai lembaga internasional dibentuk untuk dapat menangani permasalahan hukum internasional, pengamanan internasional, perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia.

Di awal tahun 2020, PBB kembali mengadakan pertemuan tahunan yang diselenggarakan di kota Geneva Switzerland.
Event pertemuan Internasional di Geneve ini dihadiri perwakilan dari seluruh negara anggota dan para diplomat asing.

Tampak hadir pada pertemuan tersebut, tiga orang diplomat Internasional yang sudah dikenal masyarakat dunia yaitu Menteri luar negeri Denmark Jeppe Kofod, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Menteri Hak Asasi Manusia Maroko Mustafa Al Ramid yang memberikan kata kata sambutan.

Salah satu agenda pada pertemuan tersebut adalah *_Side Event Session of Human Right Council_* yang di laksanakan di ruang _Palais De Nation_ dengan mengundang empat orang panelis dari empat negara yaitu Mr. Agus Irianto didamping tiga panelis lainnya Mr. Ramses Robert Elelano dari Angola, Mr. Jillian Dempster dari New Zealand dan Mr Rupert Skillbeck dari REDRESS, dimana masing masing panelis diberikan waktu untuk berbicara tentang pengalaman masing-masing dari negara yang bersangkutan.

Sekilas kita mengenal profil Mr. Agus Irianto yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi (Kapuslitdatin) BNN RI. Agus Irianto merupakan Perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berpengalaman dalam penegakan hukum dan memiliki _track record_ serta pengalaman yang sangat luas baik di tingkat Nasional maupun Internasional.

Pada pemaparannya di hadapan ratusan delegasi negara anggota PBB tersebut, Kapuslitdatin BNN RI menyampaikan Bagaimana pelaksanaan kebijakan Indonesia tentang proses penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan scientific based investigation bukan mengejar pengakuan tersangka, yang saat ini diterapkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan di negara Indonesia.

Penerapan *_“Non Coercive Invertigating Interviewing_*“ yang menjadi materi pemaparan Mr. Agus Irianto disampaikan dengan lugas dan menarik karena berdasarkan pengalaman langsung yang bersangkutan selama bertugas menangani berbagai kasus besar yang pernah ditanganinya.

Bekal pengalamannya selaku penyidik senior Polri dalam menangani berbagai macam kasus pidana dan pengetahuannya yang sangat luas tentang kebijakan-kebijakan penegakan hukum Indonesia yang menerapkan prinsip prinsip internasional Hak Asasi Manusia mampu disampaikan dengan baik dan menarik.

Di akhir penjelasannya sebagai pemateri yang mewakili negara Indonesia, Mr. Agus Irianto mendapatkan apresiasi dan applaus yang luar biasa dari seluruh hadirin yang merupakan perwakilan delegasi dari seluruh bangsa di dunia. Hal ini menjadi salah satu kebanggaan masyarakat dan bangsa Indonesia, khususnya BNN RI.(hms/Ben)