Pekerja Tanpa APD, Rehabilitasi Puskesmas Pukul Ngempit di Pasuruan Tuai Sorotan

oleh

Caption: Pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) di proyek, bahkan tanpa alas kaki.

Pasuruan, Jatim | Fixsnews.co.id – Proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Pukul-Ngempit di Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, tengah menjadi sorotan publik. Pekerjaan fisik senilai Rp197,4 juta yang dilaksanakan oleh CV. Riski Agung Abadi ini diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja dan tidak sesuai dengan standar konstruksi yang seharusnya.

Pantauan Fixsnews.co.id di lapangan pada Rabu (8/10/2025) menunjukkan bahwa para pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan, dan sepatu keselamatan. Ironisnya, beberapa di antaranya bahkan bekerja tanpa alas kaki. Selain itu, tidak terlihat pengawasan dari pelaksana maupun konsultan proyek di lokasi.

Seorang pekerja mengaku bahwa pelaksana proyek jarang hadir untuk memberikan arahan teknis. “Pelaksana nggak pernah datang ngasih arahan. Jadi kami pasang pondasi sebisanya,” ungkapnya.

Kurangnya pengawasan ini bukan hanya melanggar prosedur teknis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan kontraktor menyediakan APD secara cuma-cuma kepada pekerjanya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda yang kini bisa mencapai Rp100 juta sesuai PerMA No. 2 Tahun 2012.

Kondisi pekerjaan pondasi bangunan pun dipertanyakan kualitasnya. Menurut pengakuan beberapa tukang di lokasi, pihak konsultan pengawas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan jarang hadir untuk memantau pekerjaan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tidak berjalan sesuai standar teknis.

“Baru mulai aja pelaksana sama pengawasnya jarang datang. Harusnya mereka mantau biar pondasinya kuat dan sesuai gambar kerja,” ujar salah satu tukang.

Proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Pukul-Ngempit di Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan,

Proyek ini tercatat dengan nomor kontrak PPK3/2.325/424.072/2025, yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Lemahnya pengawasan serta dugaan pelanggaran SOP memunculkan kekhawatiran soal transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Publik pun menanti tindakan tegas dari pihak berwenang agar proyek ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum dan keselamatan kerja.(DL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *