Jakarta,Fixsnews.co.id– Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025. PMK ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik menjelang hari raya Idulfitri. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima Fixsnews.co.id, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, dan memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 adalah sebagai berikut:
a. PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% dari Penggantian.
b. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi adalah sebesar 6% dari Penggantian.
c. Penggantian mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta oleh badan usaha angkutan udara.
d. PPN DTP berlaku untuk periode pembelian mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
e. Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:
Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Menyampaikan daftar rincian transaksi PPN paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Dwi Astuti menambahkan, “Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau.”
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025, masyarakat dapat mengakses dan mengunduhnya melalui laman resmi pajak.go.id.(Ben)