Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan untuk Stimulus Ekonomi 2025

oleh

Jakarta, Fixsnews.co.id– Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk Tahun Anggaran 2025. PMK ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Kebijakan ini merupakan respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

“Penerbitan PMK ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai paket stimulus yang diberikan,” tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur insentif PPh 21 DTP bagi karyawan atau pegawai yang bekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama pegawai bekerja di tahun 2025.

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, dapat diakses dan diunduh di laman pajak.go.id.(Ben)