Pemkab Probolinggo Gelar Optimalisasi Pemanfaatan Katalog Elektronik Versi 6

oleh

Probolinggo, Jatim | fixsnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan kegiatan bertajuk “Optimalisasi Pemanfaatan Katalog Elektronik Versi 6” pada Selasa, 11 Februari 2025, di ruang pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran, serta staf dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo. Mereka mendapatkan materi dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, M. Abdi Utoyo, dan JF Pranata Komputer Ahli Muda, Suhadak.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, M. Abdi Utoyo, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan para pejabat pengadaan dan bendahara pengeluaran dapat memanfaatkan Katalog Elektronik Versi 6 secara optimal. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Probolinggo,” ujarnya.

Abdi juga memberikan evaluasi mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) tahun 2024, yang menargetkan nilai 40, berhasil mencapai realisasi 76,42. Untuk tahun 2025, Pemkab Probolinggo menargetkan nilai ITKP sebesar 80.

Namun, Abdi mengakui bahwa terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Salah satunya adalah beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum menyelesaikan seluruh tahapan dalam proses pengadaan, termasuk penilaian kinerja penyedia. “Pemanfaatan sistem pengadaan elektronik yang belum optimal juga menjadi kendala,” terangnya.

Lebih lanjut, Abdi menjelaskan bahwa beberapa proses pengadaan yang seharusnya dilakukan melalui sistem elektronik, seperti metode pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan e-purchasing, masih dilakukan secara manual, terutama di tingkat kecamatan. “Pengelolaan pengadaan barang dan jasa secara swakelola juga belum tercatat dengan akurat dalam sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik),” tambahnya.

Kendala-kendala ini, menurut Abdi, berpotensi mengurangi Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP). Ketidaksesuaian transaksi dengan realisasi keuangan dapat menurunkan skor ITKP, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi reformasi birokrasi dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Hal ini juga dapat berdampak pada evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” ujarnya.

Abdi menekankan bahwa ketidaksesuaian transaksi ini dapat mempengaruhi kredibilitas kinerja pemerintah daerah dan berisiko menimbulkan temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat. Pembayaran yang tidak didukung oleh proses pengadaan yang lengkap juga dapat berisiko menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.

Ia juga mencatat bahwa realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang dan jasa masih belum mencapai target yang ditetapkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Untuk tahun 2025, target PDN adalah 95%, namun hingga saat ini Kabupaten Probolinggo baru mencapai angka 89%. “Ini menjadi tantangan besar dalam upaya mempercepat penggunaan produk dalam negeri serta mendukung gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia,” tegasnya.

Dengan berbagai tantangan yang ada, Abdi menegaskan pentingnya penyempurnaan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Pemkab Probolinggo. Penggunaan teknologi, pelatihan berkelanjutan untuk pejabat pengadaan dan bendahara pengeluaran, serta peningkatan pengawasan internal OPD menjadi langkah-langkah strategis untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Pemkab Probolinggo dapat terus meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa, memperkuat transparansi, dan mencapai reformasi birokrasi yang lebih optimal pada tahun 2025,” pungkasnya.(Dilli)