Pemkot Tangerang Dorong Pelaku UMKM untuk Memiliki Nomor Induk Berusaha

oleh -87 Dilihat

Tangerang,Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB di Kota Tangerang dapat diproses secara online, 24 jam sehari, melalui website oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia versi 2.0, tanpa biaya atau pungutan. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha.

“NIB berfungsi sebagai legalitas sah di mata hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM melalui sistem OSS. NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan,” jelas Sugihharto pada Senin, 17 Februari 2025.

Tahapan Mengajukan Izin Usaha di OSS:

Login ke akun OSS di https://oss.go.id
Akses pemberian izin usaha
Tambahkan informasi pelaku usaha
Identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas
Isi informasi usaha
Deskripsikan aktivitas usaha di OSS
Daftar produk atau jasa lebih lanjut
Selesaikan proses pemberian izin usaha dan cetak NIB
“Pengajuan NIB juga dapat dilakukan di https://oss.go.id dengan syarat memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, serta memahami jenis usaha yang dijalankan, termasuk dalam bentuk UMKM. Pastikan juga memiliki alamat email dan nomor telepon yang aktif,” tambahnya.

Dengan terdaftarnya NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, pelaku UMKM dapat ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Jika mereka sudah memiliki surat izin usaha dan NIB, mereka bisa masuk ke e-Katalog, sehingga dapat berpartisipasi dalam pelelangan dan kegiatan lainnya,” tutup Sugihharto.(Awr)