Tangerang – Dalam upaya mencegah pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran air, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengelolaan air limbah domestik dan produksi bagi pelaku industri, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor DLH Kota Tangerang ini diikuti oleh 40 perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari manufaktur, perdagangan, jasa hingga sektor kesehatan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan industri terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam pengendalian air limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024.
“Kami menggelar Bimtek ini untuk menyosialisasikan konsekuensi hukum bagi pelaku industri yang melanggar peraturan pengendalian air limbah yang berlaku sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024,” ujar Wawan selepas membuka Bimtek di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (25/9/2025).
Dalam Bimtek ini, Pemkot menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, yakni Bambang Pujono dari Direktorat Hukum Pidana, dan Safrudin dari Direktorat Pengendalian dan Pengelolaan Mutu Air.
Pemkot Tangerang menilai, langkah ini penting sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayahnya.
“Sejalan dengan itu, kami berharap melalui Bimtek ini dapat meningkatkan kinerja pelaku industri dalam mengelola lingkungannya terutama dalam aspek perizinan dan pengendalian pencemaran air secara berkelanjutan,” kata Wawan.
Selain itu, Pemkot Tangerang akan terus meningkatkan proses pengawasan lapangan secara rutin, sekaligus mendorong semua pelaku industri dapat memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup melalui aplikasi “Semangat Taat” yang selama ini telah diterapkan.(Awr)