Tangerang,Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberikan diskon pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 31 Maret 2025. Program diskon ini telah berhasil meningkatkan capaian pajak Kota Tangerang, bahkan melampaui target di triwulan pertama tahun 2025.
Sekretaris Bapenda Kota Tangerang, Hastuti Handayani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 59.679 nomor objek pajak (NOP) telah memanfaatkan program diskon pajak. Penerimaan yang diterima oleh Pemkot Tangerang mencapai Rp 78.040.327.431.
“Alhamdulillah, partisipasi wajib pajak di Kota Tangerang sangat tinggi. Mereka memanfaatkan program diskon yang sedang berjalan. Untuk BPHTB, targetnya adalah Rp 65.000.000.000, dan realisasinya mencapai Rp 87.157.790.068, atau 134,09 persen dari target triwulan pertama. Sedangkan untuk PBB-P2, dari target triwulan pertama sebesar Rp 91.500.000.000, telah terealisasi Rp 99.051.867.252, atau 108,25 persen,” jelas Hastuti pada Rabu (12/3/25).
Pemkot Tangerang juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak, baik secara daring maupun luring. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Untuk pembayaran secara langsung, wajib pajak dapat melakukannya di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. Selain itu, mereka juga dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang atau UPT Wilayah Barat dan UPT Wilayah Timur. Sementara itu, untuk pembayaran daring, tersedia berbagai platform seperti aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO, dan Tokopedia.
Diharapkan, dengan adanya berbagai program ini, wajib pajak di Kota Tangerang dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik.
“Bagi para wajib pajak, silakan manfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025. Pajak yang Anda bayar akan berkontribusi pada pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik untuk semua. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi akun Instagram kami di @tangerangkota dan @bapenda.tangerangkota,” tutup Hastuti.(Awr)