TANGERANG, Fixsnews.co.id – Gubernur Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pendatang ke Jakarta khususnya melalui bandara untuk rapid antigen. Warga Tangerang, yang merupakan daerah terdekat dengan Jakarta diberi saran untuk tidak ke ibu kota karena pengetatan aturan itu.
“Kami imbau untuk tidak bepergian ke Jakarta karena pemberlakuan protokol kesehatan diperketat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam melalui pesan WhatsApp di Tangerang, Banten, Kamis (17/12/2020).
Termasuk jika ada warga yang akan berkerumun atau ikut dalam demonstrasi terkait Habib Rizieq Shihab (HRS). Berkerumun dan melanggar protokol kesehatan juga akan ditindak dengan pembubaran dan penegakan hukum.
“Apalagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS. Silakan tempuh jalur hukum jika terjadi perbedaan pendapat. Jangan berunjuk rasa, sehingga menimbulkan kerumunan,” ucapnya.
Sebelumnya, aturan soal rapid antigen disampaikan dalam keterangan pers Kemenko Marves usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali. Rapat dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mewajibkan warga yang keluar masuk ibu kota menyertakan rapid test antigen. Ini berlaku mulai 18 Desember-8 Januari 2021 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut dan bus.(hms/Sdp)