Tangerang,Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) intensif melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) mengenai pelarangan pelacuran di wilayahnya. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Karawaci dan Neglasari, Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri yang ditemukan di tempat penginapan. “Kami bersama personel gabungan dari TNI-Polri melakukan operasi ini untuk memberantas praktik pelacuran yang melanggar norma sosial dan meresahkan masyarakat,” ujar Irman pada Kamis, 27 Februari 2025.
Selama operasi, Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan 17 pasangan bukan suami istri. Irman menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi teguran yang tegas serta melakukan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama. “Kami berharap penindakan yang tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik pelanggaran Perda secara signifikan, terutama menjelang bulan suci Ramadan yang akan datang,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap bahwa operasi ini dapat mendukung keamanan, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.(Awr)