Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak Semakin Marak, Ini Cara Menghindarinya

oleh

Serang, Fixsnews.co.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Modus penipuan ini sering kali menyerupai konten resmi DJP, namun berisi tautan (link) palsu yang dapat merugikan wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kanwil Banten dalam siaran pers yang disampaikan oleh Mokh. Solikhun, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan bahwa penipuan yang mengatasnamakan DJP sering kali menggunakan konten yang menyerupai informasi resmi, namun berisi tautan (link) palsu yang dapat membahayakan data pribadi. “Kami menemukan berbagai modus penipuan, seperti instruksi untuk mengunduh aplikasi M-Pajak atau Coretax DJP palsu, serta permintaan untuk membuka file .APK yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak,” ungkapnya.

Beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain:

Instruksi untuk mengunduh aplikasi M-Pajak atau Coretax DJP palsu.

Permintaan untuk membuka file .APK terkait Surat Ketetapan Pajak.

Instruksi untuk konfirmasi status atau perubahan data wajib pajak.

Permintaan pembayaran bea meterai atau layanan lainnya melalui rekening pribadi.
Instruksi untuk membayar tagihan pajak ke rekening pribadi.

Tawaran jasa percepatan pengembalian kelebihan pajak.

Berpura-pura menjadi pejabat atau petugas DJP.

Modus lainnya yang dapat dikirim melalui SMS, WhatsApp, email, surat fisik, atau panggilan telepon.

DJP mengimbau agar wajib pajak tetap waspada dan tidak panik jika dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai pejabat DJP. Berikut adalah langkah-langkah bijak yang dapat diambil untuk menghindari penipuan:

Tetap tenang dan tidak panik saat dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai pejabat DJP.

Selalu konfirmasi kebenaran informasi yang mengatasnamakan DJP kepada Kring Pajak di 1500 200 atau kantor pajak terdekat.
Jangan membuka tautan yang dibagikan oleh oknum penipu.

Hindari mengunduh file yang dikirim oleh oknum penipu.

Jangan memberikan informasi sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat.

Jangan melakukan transfer uang untuk bea meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya ke nomor rekening pribadi.

Jangan memberikan kode unik One Time Password (OTP).

Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak di 1500 200, faksimile (021) 5251245, email di pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di www.pajak.go.id. DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *