Penyalahgunaan LPG Subsidi, Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Pengoplosan

oleh

Sidoarjo, Jatim | fixsnews.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga yang melibatkan sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non-subsidi. Pengoplosan LPG ini terungkap di dua lokasi di wilayah Sidoarjo, yaitu di gudang yang terletak di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan, “Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan lokasi pengoplosan LPG, unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut.”

Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun), dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo, yaitu TG (62 tahun). Mereka telah melakukan pengoplosan LPG sejak tahun 2022.

Para tersangka membeli LPG 3 Kg seharga Rp 18.000 per tabung, dengan total empat tabung seharga Rp 72.000. Setelah dioplos ke dalam tabung LPG 12 Kg, mereka menjualnya seharga Rp 150.000, sementara harga resmi tabung LPG 12 Kg berkisar antara Rp 210.000 hingga Rp 215.000.

“Dari setiap penjualan tabung 12 Kg, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000. Dalam sehari, mereka dapat memproduksi hingga 100 tabung gas 12 Kg dan menjualnya kepada pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun, kami masih terus mengembangkan penyelidikan ini,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Atas perbuatan mereka, para tersangka diancam dengan hukuman enam tahun penjara, sesuai dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Dilli)