Penyesuaian, Ini Tarif Baru Pajak Penerangan Jalan di Kota Tangerang

TANGERANG, Fixsnews.co.id- Seiring dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka per 1 Desember 2020 berlaku tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang baru.

Adapun tarif PPJ baru yang telah ditetapkan sebagai berikut :

1. Rumah tangga terbagi menjadi ;

A. Daya listrik 450 VA ditetapkan sebesar 0%
B. Daya listrik 900 VA ditetapkan sebesar 3%
C. Daya listrik 1.300 – 2.000 VA ditetapkan sebesar 4%
D. Daya listrik 3.500 – 5.500 VA ditetapkan sebesar 5%
E. Daya listrik 6.600 VA ke atas ditetapkan sebesar 6%

2. Sosial sebesar 3%

3. Bisnis non indstri sebesar 7%

4. Industri sebesar 3%

Sebagai informasi, PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Lebih lanjut, Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi, mengatakan, PPJ merupakan salah satu sumber pendanaan yang besar bagi pelaksanaan pembangunan dari PAD Tahun 2020. PPJ juga merupakan sumber PAD ketiga terbesar setelah PBB dan PBHTB. Di mana Tahun 2020 di Kota Tangerang ditargetkan mencapai Rp 196 Miliar.

“Pajak sangat penting dalam pembangunan. Salah satunya PPJ. Makanya, ayo kita sama-sama taat pajak guna mendukung program-program pemerintah yang tak lain ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (02/12).(red)