Jakarta, Fixsnews.co.id— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada Selasa (22/7/2025), sebuah inisiatif penting yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Acara peluncuran ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan wajib pajak, akademisi, dan konsultan pajak.
Piagam Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini merupakan dokumen resmi yang menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah ini mencerminkan komitmen DJP untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ungkap Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Piagam ini mencakup 8 hak wajib pajak, termasuk hak atas informasi, layanan tanpa biaya, dan perlindungan hukum. Selain itu, terdapat 8 kewajiban wajib pajak, seperti kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur dan larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Direktur Jenderal Pajak menekankan pentingnya hubungan yang sehat antara negara dan warga negara, yang dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi acuan dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun masyarakat.
Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025
tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’Charter):
HAK WAJIB PAJAK
-Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
-Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
-Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
-Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
-Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
-Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
-Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara
jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
-Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
– Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen tersebut di laman resmi pajak.go.id.(Ben)