Polres Bitung Gagalkan Peredaran Obat Keras Bebas di Madidir

Daerah, TNI/POLRI84 views

Bitung, Fixsnews.co.id- SatresNarkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran obat keras bebas terbatas jenis IFARSYL dengan jumlah paket berisi 50 Strip, @Strip 10 Butir total Jumlah keseluruhan 500 butir, Selasa (12/12/2023).

Iptu Irwan Tarigan SH Kasatres Narkoba Polres Bitung dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung di pimpin oleh Kanit II Aipda MATTINETTA mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah terkait beredarnya obat keras terbatas tersebut menyasar di kalangan remaja.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal ResNarkoba melakukan koordinasi dengan BPOM kota Bitung. Iptu Irwan Tarigan.SH., Kasatres Narkoba Polres Bitung beserta Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan pelaku M S alias Medot (21) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, diamankan ketika berada di rumahnya kompleks SMPN 12 kota Bitung.

“Waktu diamankan, dari tangan pelaku Tim Opsnal ResNarkoba berhasil menyita box terbungkus warna coklat berisi 1 paket 50 strip, tiap 1 strip terdapat 10 butir Obat keras bebas terbatas jenis IFARSYL”, jelas Iptu Irwan Tarigan. SH.

“Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi oleh Tim Opsnal ResNarkoba barang tersebut di pesan secara online dan di kirim melalui jasa pengiriman J&T dari Surabaya”, terangnya.

Selain itu Tim Opsnal ResNarkoba juga berhasil mengamankan para saksi R P alias REVA, 17 Thn, Pelajar SMA, Alamat Kel. Girian Indah, Kec. Girian Kota Bitung dam J T, 22 Thn, Wiraswasta, Alamat Kel. Pinokalan, Kec. Ranowulu Kota Bitung. “Dari keterangan saksi membenarkan pernah 1 kali memesan obat keras terbatas tersebut dari pelaku,”tegas Kanit II Aipda MATTINETTA .

“Kemudian pelaku dan saksi- saksi beserta barang bukti 500 butir pil obat keras terbatas jenis Ifarsyl tersebut di amankan ke Polres kota Bitung untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kasat ResNarkoba.(Bgs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan