Kab. Tangerang (FN),- Jajaran Satreskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil menggulung 3 Jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kelompok Bogor, kelompok Lebak dan kelompok Jabung, Lampung Timur.
Para tersangka yang dibekuk merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk lembaga pemasarakatan dan 3 tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri waktu ditangkap.
Dari tangan 5 tersangka polisi berhasil menyita 9 unit sepeda motor berbagai merek.
Menurut keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo modus yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan kunci letter T.
Para pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Tangerang dengan cara mobile keliling perumahan maupun tempat tempat parkir dan melakukan aksinya begitu ada kesempatan.
“Hanya dalam waktu 3 detik para pelaku dapat langsung menggondol hasil curiannya dan menjualnya kepada para penadah,” terang Kapolresta.
Kombes Pol Ade Ary juga menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk lebih berhati hati dan menjaga kendaraan bermotor miliknya. “Pasang kunci pengaman atau kunci rahasia sehingga dapat menghambat kerja para penjahat itu,” kata Kapolresta.
Kapolresta juga mengingatkan para penadah atau pembeli barang hasil kejahatan akan kami proses sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dan para pelaku curanmor yang berhasil kami tangkap ini dikenakan Pasal 363 KUHP dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jaringan lebih jauh dan para penadah motor hasil curian tersebut. (02)