Polsek Jatiuwung Amankan 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Perusahaan Jual Beli Online

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id– Kasus pengeroyokan terhadap driver ojek online (ojol) terjadi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Lima orang pria diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung setelah diduga melakukan aksi kekerasan terhadap seorang driver ojol bernama Ardiansyah (27) di lingkungan perusahaan jual beli online PT GME, Senin (22/9/2025).

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., bersama Kanit Reskrim AKP R. Derry D.K.P., S.H., M.Si., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan lima terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebanyak lima orang sudah kami amankan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pengeroyokan yang menimpa seorang driver ojol di PT. GME Jatiuwung,” ungkap Kapolsek.

Peristiwa berawal saat korban Ardiansyah datang ke PT. GME untuk mengambil barang pesanan. Namun, karena barang yang dimaksud belum ditemukan, terjadi adu mulut antara korban dengan pihak karyawan. Keributan semakin memanas hingga korban diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu pegawai. Situasi memicu emosi karyawan lain yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, Ardiansyah mengalami luka cukup serius di bagian wajah, pelipis, dan bahu. Polisi yang mendapat laporan langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan tindakan cepat. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian korban, dan hasil visum dari rumah sakit. Kelima terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jatiuwung.

“Kasus ini sedang kami tangani. Saat ini para terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan segala persoalan kepada aparat penegak hukum, menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan pidana. (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *