Polsek Jatiuwung Grebek Toko Obat Terlarang di Cibodas, Sita Ratusan Butir Obat

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id– Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggerebek sebuah toko di kawasan Ruko Palem Raya, Kecamatan Cibodas, yang diduga menjual obat-obatan berbahaya. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 17.50 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Christopher, yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan obat terlarang di ruko tersebut. “Kami segera menerjunkan tim Panit Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Ipda H. Nainggolan,” ujar Rabiin.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan penjaga toko berinisial IU (30), yang merupakan warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas selempang hitam yang berisi 170 butir obat jenis Tramadol dan 22 butir obat Eximer. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp795.000 dan sebuah ponsel iPhone 8 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.

Ipda H. Nainggolan, yang memimpin operasi, menyatakan, “Penjaga toko beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan jaringan penjualan obat-obatan tersebut.

Kompol Rabiin menambahkan bahwa mereka sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan pelaku. “Kami berencana untuk segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke JPU,” tambahnya.

Rabiin menegaskan komitmen pihaknya untuk memerangi peredaran obat-obatan berbahaya. “Kami harap masyarakat selalu proaktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *