Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Di kabupaten Trenggalek Akan Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapannya

Trenggalek, Jawa Timur, Fixsnews.co.id – Siap-siap, bagi masyarakat yang hendak mendaftar menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. Pasalnya, Bawaslu Trenggalek akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilu 2024 pada Selasa, 2 Januari 2024.

Diselenggarakan di Hotel Hayam Wuruk Jalan Panglima Besar Jenderal Besar Soedirman Nomor 20 Kelurahan Ngantru Trenggalek, diikuti oleh Pemantau Pemilu, BEM, LSM, OKP, Panwascam se-Kabupaten Trenggalek, awak media yang wilayah tugasnya di Kabupaten Trenggalek.

Di dahului prakata oleh Prayogi, Kepala Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Trenggalek, mengatakan bahwa di rasa perlu menyelenggarakan sosialisasi perekrutan pengawasan TPS. “Agar terselenggara pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. “Terimakasih kepada awak media untuk turut membantu menyebarkan informasi kegiatan Bawaslu kepada masyarakat atau kepada calon pemilih,” tuturnya.

Mencari pengawas TPS yang berkualitas dan berintegritas disampaikan oleh Mochammad Bahtiar, MPD, Rektor Institut Attanwir Bojonegoro. “Prinsip-prinsip dalam Islam menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan pemilihan pemimpin yang baik,” ucapnya.

Dijelaskan olehnya bahwa metode seleksi yang diterapkan adalah menilai kesesuaian kandidat pengawas TPS sejauh mana akan mampu menjalankan suatu peran dengan sukses. “KSA, kompetensi, pengalaman, kualifikasi, pendidikan dan pelatihan sesuai spesifikasi.”

Selanjutnya, Ahmad Rokani Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Trenggalek, mengajak masyarakat yang ingin menjadi Pengawas TPS. “Tentunya, harus memenuhi persyaratan dan lolos seleksi,” katanya.

Lanjutnya memaparkan, Petugas TPS bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan. Nantinya, setiap satu TPS akan membutuhkan satu pengawas TPS. Sebelum menjadi pengawas TPS, seseorang akan menjalani sejumlah seleksi terlebih dahulu, mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen administrasi hingga wawancara.

Selengkapnya, inilah jadwal dan tahapan rekrutmen pengawas TPS pada Pemilu 2024:

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023.

2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024

3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024

7. Pengumuman Lulus

8. Tanggapan/Masukan masyarakat: 10 – 21 Januari 2023

Adapun persyaratan lainnya, yaitu :

1. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

2. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

3. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

4. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

5. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

7. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

8. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.

Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.

Tugas Pengawas TPS selanjutnya adalah :
– Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

– Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

– Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

“Sementara itu, besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022,” pungkas Rokani.(bud)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan