Fixsnews.co.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas kupasan atau galian tanah di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Selasa (12/07/2022).
“Berdasarkan hasil monitoring wilayah, tim mendapati adanya aktivitas kupasan tanah dengan bercecernya tanah dan menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Jadi, kita lakukan pemberhentian sementara aktivitas galian tanah tersebut,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fachrul Rozi.
Dia mengatakan, penghentian aktivitas galian tanah tersebut dilakukan atas laporan dari warga sekitar. Pemberhentian ini, lanjut Fachrul, juga merupakan salah satu tindakan atau teguran dari Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan menindak para pelaku usaha yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Menurut dia, ketentraman dan ketertiban umum sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.
“Ada tujuh unit alat berat dan beberapa unit kendaraan truk yang terdapat di lokasi, kami akan lakukan pemanggilan kepada pemilik usaha dan juga penanggung jawab aktivitas galian. Saat ini kita hentikan sementara aktivitas tersebut sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (pemilik pemerataan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas,” lanjutnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan terkait aktivitas kupasan tanah karena meresahkan warga. Warga mengeluhkan kupasan yang membuat lingkungan sekitar rusak dan menyebabkan kelongsoran pada hunian warga sekitar.
“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” ucapnya.(Len)