Revisi UU P2SK Jadi Harapan Baru Penguatan Ekosistem Kripto Nasional

oleh

Caption; CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

Jakarta, Fixsnews.co.id– Pemerintah bersama
regulator keuangan tengah memfokuskan perhatian pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meski isi pembahasan masih bersifat terbatas dan belum dipublikasikan secara resmi, revisi ini diyakini akan menjadi fondasi penting untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional, terutama di sektor aset kripto yang terus tumbuh pesat di Indonesia.

Dalam draft awal yang beredar di kalangan terbatas, disebutkan bahwa revisi UU P2SK akan memperkuat landasan hukum terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital. Beberapa poin krusial dalam pembahasan meliputi:

-Perlindungan konsumen aset digital

-Pengawasan transaksi kripto

-Penguatan perizinan lembaga jasa keuangan digital

-Koordinasi antar-lembaga pengawas dan otoritas moneter

Revisi ini dirancang untuk menciptakan regulasi terintegrasi di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyambut baik langkah pemerintah dalam merevisi regulasi sektor keuangan. Menurutnya, kejelasan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pertumbuhan industri aset digital yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah dan regulator yang tengah menelaah revisi UU P2SK. Harapan kami, kerangka hukum yang sedang dibangun dapat menjadi dasar yang adaptif terhadap inovasi. Dengan kerangka hukum yang terarah, pelaku industri dapat beroperasi lebih optimal dan bertanggung jawab, sementara masyarakat juga terlindungi dari potensi risiko yang ada dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Calvin.

Calvin juga menegaskan bahwa industri kripto bukan lagi sekadar tren sementara. Menurut kajian LPEM FEB UI, sektor perdagangan aset kripto telah menyumbang Rp70,04 triliun atau 0,32% dari PDB nasional pada 2024, naik tajam dari 0,05% di tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, sektor ini juga menciptakan sekitar 333.000 lapangan kerja, atau 0,23% dari total angkatan kerja nasional – naik signifikan dibanding kontribusi sebelumnya yang hanya 0,04%.

“Data tersebut menunjukkan bahwa industri kripto bukan lagi fenomena sementara, melainkan bagian dari ekonomi digital Indonesia yang nyata kontribusinya. Oleh karena itu, regulasi yang kuat dan adaptif menjadi kunci agar pertumbuhan ini bisa dikelola dengan baik, aman, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Proses Dialog Terbuka
Lebih lanjut, Calvin menekankan pentingnya proses dialog yang terbuka antara regulator dan pelaku industri, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

“Kami memahami bahwa diskusi mengenai revisi undang-undang ini masih bersifat terbatas dan tertutup. Namun, kami berharap semangatnya tetap inklusif, agar semua pihak memiliki kesempatan untuk memberikan pandangan yang konstruktif demi kemajuan ekosistem keuangan digital Indonesia,” jelasnya.

Calvin juga menyoroti bahwa dengan penguatan aturan di revisi UU P2SK, Indonesia berpotensi mempercepat transisi menuju keuangan digital yang lebih inklusif, transparan, dan terukur, termasuk mungkin dalam aspek tokenisasi aset, pengelolaan dana berbasis blockchain, serta inovasi stablecoin dan mengatur bentuk investasi dan produk turunan berbasis aset kripto yang dapat dilegalkan.

“Kami siap menjadi mitra strategis regulator dan legislator dalam memastikan regulasi baru dapat diimplementasikan dengan baik, menjaga integritas pasar, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong inovasi yang bertanggung jawab,” tutupnya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *