Muara Enim, fixsnews.co.id Kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim terus berlanjut, dan digarap serius oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sudah banyak pejabat terkait maupun anggota DPRD yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang sudah memvonis Bupati Muara Enim, H. Ahmad Yani, dan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM), juga pengusaha Robi Okta Fahlefi.
Selasa (11/08), Penyidik KPK juga telah memanggil Kepala Bapenda Kabupaten Muara Enim, H.Rinaldo.AP,MSi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Ya, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi), ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (11/08).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Agung Kresna Wijaya (swasta) dan Ketua Pokja ULP Kabupaten Muaraenim, Ilham Sudiono.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Yakni Thalib Yahya (Fraksi PPP), Liono Basuki (Fraksi PDIP), dan Dwi Windarti (Fraksi Demokrat).
Namun, saksi Dwi Windarti tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena sakit. Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah memanggil banyak mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari berbagai fraksi sebagai saksi untuk kasus ini.
Anggota DPRD yang sudah dipanggil diantaranya adalah, Muhardi (Fraksi Hanura), Tjik Melan (Fraksi Berkarya), Elizon (Fraksi PBB), Darain (Fraksi Golkar), Eksa Hariawan (Fraksi PAN), Agus Firmansyah (Fraksi Gerindra), Willian Husin (Fraksi Nasdem), dan Samudra Kelana (Fraksi PKS).
Untuk diketahui, Ramlan Suryadi (RS) bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/04) lalu.
Aries HB diduga terima suap Rp 3,031 miliar dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF) berhubungan dengan “commitment fee” perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp 1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10. Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AHY) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bukan itu saja, masih banyak fakta di persidangan yang masih menjadi tanda tanya publik, seperti yang disampaikan Ediyansyah dan Nyanyian Robi Okta Palevi selaku terdakwa dalam persidangan yang digelar Rabu (20/11/2019) lalu.
Edi mengakui didalam persidangan, bahwa dia mengantarkan kardus berisi uang kepada Wakil Bupati, yang sekarang Plt Bupati Muara Enim, Juarsah. ini pengakuan Ediyansah yang di sampaikan didepan hakim .
Disamping itu juga, H. Juarsah disebut oleh Edi, saksi dari Dinas PUPR diduga telah menerima 3 kali 25 juta, 350 juta dan yang dalam kardus tidak tahu nilainya saat saksi Ediyansyah ditanya jaksa uang tersebut diberikan di Pakjo.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan menyebut, dalam mendapatkan 16 proyek yang bersumber dari APBD Muara Enim 2019 senilai Rp 129,426 miliar tersebut diharuskan membayarkan fee dengan total 15 persen dari nilai lelang.
Rinciannya, 10 persen diberikan kepada Bupati nonaktif Muara Enim, H. Ahmad Yani dengan nilai total Rp 12,5 miliar berupa uang tunai. Sementara 5 persen sisanya diberikan kepada 4 orang lain yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar yang merupakan PPK 16 proyek jalan, Ramlan Suryadi yang menjabat sebagai Kepala Bappeda merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono, serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dengan nilai total Rp 8,351 miliar.
Dari jatah fee 10 persen milik Ahmad Yani, dibagikan kepada Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah senilai Rp 2 miliar dan kepada 22 anggota DPRD Muara Enim dengan nilai total Rp 4,850 miliar.
Nyanyian Robi Okta Palevi selaku terdakwa dalam persidangan yang digelar, Rabu (20/11/2019) di PN Tipikor Palembang yang menyeret sejumlah oknum pejabat dan 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Plt Bupati Juarsah turut disebut-sebut diduga menerima fee 2 milyar dari uang 129 milyar untuk 16 paket proyek APBD 2019 Kabupaten Muara Enim.(mpcom)
(Merenimpost)