Tangerang, Fixsnews.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melaksanakan aksi gabungan untuk menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki izin di sejumlah wilayah. Kali ini, penertiban dilakukan di sekitar Perumahan Aster Cibodas, di mana delapan unit bangunan semi permanen berhasil dibongkar karena berdiri di atas lahan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa aksi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. “Kami melakukan penertiban ini berdasarkan keresahan masyarakat sekitar terkait keberadaan bangunan liar yang berdiri tanpa izin. Setelah sosialisasi panjang, kami menerjunkan puluhan petugas dengan alat berat untuk melakukan pembongkaran,” ungkap Irman pada Rabu (11/6/2025).
Irman menambahkan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari sosialisasi, imbauan, hingga peringatan beberapa kali. “Aksi ini bukan tindakan represif, melainkan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan tata kelola ruang kota di Kota Tangerang. Alhamdulillah, penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.
Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan penertiban bangunan liar di kawasan-kawasan yang dinilai mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan lingkungan di Kota Tangerang dapat lebih tertata dan nyaman untuk ditinggali.(Awr)