PASURUAN, Jatim | Fixsnews.co.id – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Polres Pasuruan setelah berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Gempol, sekaligus mengungkap praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset yang disita mencapai Rp3 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/9), Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati,” tegasnya.
Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu inisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Para pelaku memiliki peran mulai dari pengedar hingga kurir. Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Bali dan Kota Batu, menunjukkan luasnya jaringan ini.
Total barang bukti yang disita meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Diperkirakan, pengungkapan ini telah menyelamatkan satu juta jiwa dengan nilai ekonomis narkoba mencapai Rp876 juta.
Aset Rp3 Miliar dari TPPU Disita
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, tersangka utama berinisial K diketahui telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2021, dan hasil keuntungannya digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi. mobil Terios, satu mobil pick up, dua motor, dan perlengkapan elektronik, dengan total taksiran Rp3 miliar.
Selain pengungkapan jaringan ini, Polres Pasuruan juga mencatat prestasi di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 (30 Agustus–10 September). Polres Pasuruan menempati peringkat tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim, dengan total 24 kasus dan 40 tersangka diungkap. Diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
Diperkirakan 600 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.Para tersangka narkoba dijerat UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun hingga hukuman mati, sementara tersangka TPPU diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(Dilli)