Caption: Pemerintah resmi mengimplementasikan PMK 37 Tahun 2025 dengan menunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 pedagang marketplace.
Tag: PMK 37/2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Caption: Pemerintah resmi mengimplementasikan PMK 37 Tahun 2025 dengan menunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 pedagang marketplace.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.