Caption: Pemerintah resmi mengimplementasikan PMK 37 Tahun 2025 dengan menunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 pedagang marketplace. Aturan ini tidak menambah jenis pajak baru.
Jakarta, Fixsnews.co.id– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Kebijakan ini mulai diterapkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan tanpa menambah jenis pajak baru.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan PMK 37/2025 tidak menciptakan kewajiban pajak baru bagi pelaku usaha. Aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana serta memberikan kepastian hukum.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2026).
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional. Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, kepatuhan perpajakan diharapkan meningkat dengan proses yang lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
DJP menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat marketplace tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menambahkan DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan agar implementasi PMK 37/2025 berjalan optimal.
“Pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya.(Ben)

















