Caption:Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui 4 marketplace terhitung mulai 1 Oktober 2026. Simak aturan,
Tag: PPh Pasal 22
Pemerintah Tunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Pungut PPh Pedagang Marketplace
Caption: Pemerintah resmi mengimplementasikan PMK 37 Tahun 2025 dengan menunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 pedagang marketplace.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













