Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku: 6 Bank dan Dompet Digital Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

oleh

Caption; Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026 untuk memungut PPN transaksi digital luar negeri melalui 6 issuer yang ditunjuk. Simak selengkapnya.

JAKARTA, Fixsnews.co.id– Pemerintah secara resmi mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Kebijakan ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi produk dan layanan digital luar negeri yang dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penerapan SPP-TDLN merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan administrasi perpajakan nasional dengan pesatnya pertumbuhan transaksi digital lintas negara.“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo Wijayanto dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).Dirjen Pajak menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru maupun penambahan tarif PPN. Sistem ini murni mekanisme tata cara pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga dipastikan tidak menimbulkan pemungutan pajak ganda (double taxation).Dalam skemanya, SPP-TDLN memanfaatkan data dan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.

Sebelum meluncur secara penuh (go live), sistem SPP-TDLN telah melewati serangkaian uji coba ketat di lingkungan sandboxing serta periode stabilisasi guna menjamin kesiapan integrasi data, proses bisnis, dan pertukaran informasi antarpihak terkait.

Pada tahap awal go live, pemerintah menunjuk enam lembaga penyelenggara sistem pembayaran (issuer) sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Keenam issuer tersebut yakni:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia (BNI)

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)

PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

Saat ini, sejumlah issuer penyedia jasa pembayaran lainnya sedang menjalani tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan akan segera menyusul setelah melewati masa stabilisasi.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Bimo.

Informasi lengkap mengenai ketentuan PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan panduan teknis SPP-TDLN dapat diakses secara resmi melalui laman pajak.go.id/spp-tdln.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *