Tanda Tangan Digital Sah di Mata Hukum? Pilih Penyedia Sertifikat Elektronik Terdaftar

oleh

Fixsnews.co.id- Di era serba cepat ini, tanda tangan digital menjadi solusi efisien untuk persetujuan dokumen. Bayangkan, tak perlu lagi repot dengan biaya logistik dan waktu yang terbuang untuk tanda tangan fisik. Namun, tahukah Anda? Keabsahan tanda tangan digital di mata hukum Indonesia sangat bergantung pada siapa penyedianya!

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui tanda tangan elektronik sah secara hukum jika memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya adalah penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Tanpa ini, tanda tangan digital Anda bisa jadi hanya sekadar tempelan gambar tanpa kekuatan hukum yang jelas.

PSrE Terdaftar adalah badan usaha yang berwenang menerbitkan sertifikat elektronik, ibarat identitas digital yang terverifikasi. Sertifikat ini menjamin identitas penanda tangan dan memastikan dokumen tidak diubah setelah ditandatangani. Memilih PSrE Terdaftar sangat penting karena:

Legalitas Terjamin: UU ITE dan peraturan terkait secara eksplisit mengakui kekuatan hukum tanda tangan digital yang menggunakan sertifikat dari PSrE Terdaftar.
Keamanan Tingkat Tinggi: PSrE Terdaftar wajib memenuhi standar keamanan informasi internasional, melindungi data Anda dari kebocoran dan penyalahgunaan.
Verifikasi Identitas Andal: Proses verifikasi identitas (KYC) yang ketat memastikan sertifikat elektronik terikat pada identitas yang sah.

Risiko Menggunakan Layanan dari PSrE Tidak Terdaftar

Mengabaikan status “PSrE Terdaftar” dapat menimbulkan berbagai risiko serius. Tanda tangan digital yang dibuat menggunakan layanan dari penyedia tidak terdaftar bisa jadi tidak diakui secara hukum dalam sengketa, data pribadi Anda mungkin kurang terlindungi karena standar keamanan yang tidak jelas, dan Anda tidak memiliki jaminan bahwa identitas penandatangan lainnya telah diverifikasi dengan benar. Ini dapat merusak kepercayaan dalam transaksi digital dan pada akhirnya menimbulkan kerugian.

ezSign: Solusi Tanda Tangan Digital yang Didukung PSrE Terdaftar
Memahami pentingnya fondasi yang kuat, ezSign hadir sebagai platform layanan tanda tangan elektronik yang beroperasi dengan dukungan PSrE Terdaftar yang diakui oleh KOMDIGI. Ini adalah jaminan kami kepada setiap pengguna bahwa sertifikat elektronik yang diterbitkan dan tanda tangan digital yang dibubuhkan melalui ezSign memenuhi semua persyaratan legalitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

● Dengan ezSign, Anda mendapatkan:
1. Sertifikat Elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

2. Proses verifikasi identitas (KYC) yang sesuai standar PSrE Terdaftar.

3. Tanda tangan digital yang aman, non-repudiasi, dan menjamin integritas dokumen.

4. Kemudahan penggunaan platform yang tetap mematuhi standar keamanan tinggi.

5. Kepastian bahwa transaksi digital Anda sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memilih ezSign berarti memilih kepastian hukum dan keamanan dalam setiap transaksi digital Anda. Jangan ambil risiko dengan layanan tanda tangan digital yang tidak didukung oleh PSrE Terdaftar.

Jadi, sebelum beralih ke tanda tangan digital, pastikan Anda memilih PSrE Terdaftar yang diakui pemerintah. Jangan sampai efisiensi yang Anda cari justru berujung pada masalah hukum di kemudian hari. (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *