Tegakkan Perda, Trantib Batuceper Bongkar Bangunan Liar di Sekitar Jembatan Ampera Tangerang

oleh

Caption:Petugas Trantib Batuceper bongkar bangunan liar di Jalan Maulana Hasanudin, Poris Gaga. Penertiban dilakukan humanis sesuai Perda Kota Tangerang.

Tangerang, Fixsnews.co.id- Dalam upaya menegakkan peraturan daerah dan menata kembali ketertiban ruang wilayah, petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper melaksanakan pembongkaran bangunan liar di kawasan Jalan Maulana Hasanudin, Jembatan Ampera, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mendahului upaya sosialisasi serta pemberian imbauan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami sudah memberikan peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Namun karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami lakukan penertiban sesuai aturan,” ujar Ghufron.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan tindakan represif, melainkan bentuk penegakan aturan serta langkah menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya membangun sesuai izin dan tata ruang yang berlaku,” tambahnya.

Bangunan-bangunan liar yang dibongkar diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah serta melanggar ketentuan tata ruang wilayah. Keberadaannya dinilai dapat mengganggu fungsi fasilitas umum dan mengurangi estetika kota di sekitar kawasan Jembatan Ampera.

Pemerintah Kecamatan Batuceper berharap kegiatan ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan daerah serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

“Kami harap penertiban ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk membangun sesuai izin yang berlaku demi ketertiban bersama,” tandas Ghufron.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *