Serang, Fixsnews.co.id– Gubernur Banten, Andra Soni, berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi komunitas ojek online (ojol) sesuai dengan kewenangannya. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan perwakilan komunitas ojol Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang.
“Pagi ini saya menerima perwakilan komunitas ojol. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, dan dari beberapa tuntutan itu ada yang bisa langsung saya tindaklanjuti,” ungkap Andra Soni.
Beberapa tuntutan yang disampaikan oleh komunitas ojol antara lain adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Gubernur menjelaskan bahwa peraturan daerah terkait jaminan sosial untuk pekerja rentan sedang dalam proses. “Kita akan menyempurnakan naskah akademiknya agar ojol bisa masuk dalam kategori pekerja rentan yang bisa kita cover,” ujarnya.
Selain itu, Andra Soni juga membahas relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Banten berencana memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan, sehingga para mitra ojol hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. “Kita akan membangun komunikasi dengan penyedia aplikasi untuk membuat fitur tabungan untuk membayar PKB,” jelasnya.
Gubernur Andra Soni mengaku memahami tuntutan para mitra ojol, mengingat dirinya juga pernah hidup di atas roda, meskipun dalam situasi yang berbeda. Dalam pertemuan tersebut, ia juga memaparkan beberapa program Pemprov Banten yang pro terhadap komunitas ojol, seperti Program Sekolah Gratis untuk tingkat SMA, SMK, dan SKh, serta program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang saat ini telah berjalan.
Usai pertemuan, Andra Soni menemui massa komunitas ojol yang sedang menyampaikan aspirasi di depan Gedung Negara. Ia berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. “Beberapa hal sudah disampaikan, yang menjadi kewenangan insya Allah langsung kita tindaklanjuti,” janjinya, yang disambut sorak sorai oleh massa.
Ketua Komunitas Ojol Provinsi Banten, Agustian, juga menyampaikan bahwa beberapa program dari penyedia aplikasi merugikan para mitra dan menekankan perlunya regulasi yang melindungi hak-hak mereka.(Ded)