Timbulkan Perpecahan, SMSI Minta DPR Segera Cabut RUU HIP


Jakarta, Fixsnews ,- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta agar DPR segera mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Seruan itu mengemuka di agenda rapat pleno SMSI.
Rapat pleno SMSI digelar pada Jumat (26/6) sore lewat aplikasi Zoom yang dihadiri para pengurus SMSI. Rapat pleno dipimpin Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi.

Rapat pleno tersebut, selain membahas rencana rapat kerja nasional SMSI, membicarakan persoalan bangsa, termasuk soal Pancasila sebagai dasar negara. SMSI, yang beranggotakan lebih dari 1.000 perusahaan media siber di seluruh Indonesia, merasa terpanggil untuk membahas masalah kebangsaan yang terbelah gara-gara produk DPR.

Dalam agenda itu, pengelola media massa, khususnya media siber, diminta berhati-hati dan proporsional dalam menyikapi kondisi sosial-politik terkait RUU HIP.

Produk legislasi DPR terakhir yang dinilai SMSI menimbulkan perpecahan di masyarakat adalah RUU HIP. “Kami prihatin terhadap produk DPR yang hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat,” kata Firdaus.

Menurut Firdaus, Pancasila, yang selama ini menjadi dasar negara dan melandasi organisasi-organisasi di Indonesia, harus tetap dipertahankan. Jangan ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan, atau mengubah Pancasila melalui cara apa pun.

“Kalau Pancasila diubah dengan RUU HIP ini, negara kita ini mau jadi apa? Pancasila juga sudah menjadi landasan organisasi kita SMSI. Kalau Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” kata Firdaus. Para peserta pleno sepakat RUU HIP harus dicabut.

Catatan SMSI, sedikitnya ada empat poin di dalam RUU HIP yang paling banyak diprotes oleh berbagai kalangan. Pertama, tidak dicantumkannya Tap MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran. Kedua, adanya frasa ‘Ketuhanan yang berkebudayaan’ dalam Pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam Pasal 7 ayat (2) yang dinilai mengesampingkan agama. RUU HIP tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

SMSI dalam menyikapi RUU HIP tersebut, selain menolak, akan melakukan kajian mendalam mengenai apa saja yang akan kena dampak negatif kalau sampai RUU HIP disahkan. (*/02)