Tokocrypto Sambut Positif Kajian ETF Kripto OJK, Peluang Baru untuk Investor di Indonesia

oleh

Jakarta, Fixsnews.co.id- Tokocrypto menyambut dengan antusias langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang mengkaji Exchange Traded Fund (ETF) kripto sebagai instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Tokocrypto, kebijakan ini bisa menjadi momentum penting untuk memperluas adopsi aset kripto di kalangan investor tradisional.

Dengan adanya ETF kripto, investor dapat memperoleh eksposur terhadap aset digital tanpa harus memiliki dan menyimpannya secara langsung. Inovasi ini diyakini akan menjembatani pasar modal konvensional dengan ekosistem aset digital yang terus berkembang.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai langkah OJK sebagai sinyal keterbukaan terhadap transformasi pasar keuangan yang lebih modern dan inklusif. Ia menambahkan bahwa regulasi yang adaptif akan mendorong inovasi di sektor aset kripto sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.

“Inisiatif OJK untuk mengkaji ETF kripto merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia siap mengambil posisi lebih strategis di ranah investasi digital global. Skema ini dapat membuka akses lebih luas bagi investor ritel maupun institusional terhadap aset kripto, tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam kepemilikan aset digital,” ujar Wan Iqbal.

Keberadaan ETF kripto diharapkan dapat memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia dan memberikan alternatif diversifikasi portofolio bagi investor. Dengan mekanisme yang teregulasi, ETF kripto berpotensi menarik minat investor institusional yang sebelumnya ragu untuk berinvestasi langsung pada aset kripto. Hal ini juga berpotensi meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi volatilitas, menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan terpercaya.

“Jika dirancang dengan regulasi yang tepat dan perlindungan investor yang memadai, ETF kripto bisa menjadi jembatan kepercayaan antara publik dan teknologi blockchain. Ini sejalan dengan semangat kami sebagai pelaku industri kripto untuk mendorong ekosistem yang aman, transparan, dan mudah diakses,” tambahnya.

Dorong Ekonomi Nasional

Iqbal juga menekankan pentingnya melibatkan aspek fiskal dalam pengembangan ETF kripto. Ia merujuk pada kontribusi signifikan dari sektor kripto terhadap penerimaan negara melalui pajak. “Hingga Maret 2025, pajak dari aktivitas kripto telah menyumbang sebesar Rp 1,2 triliun ke kas negara. Angka ini menunjukkan bahwa sektor kripto bukan hanya relevan secara teknologi, tetapi juga berdampak nyata secara ekonomi. Oleh karena itu, desain regulasi ETF kripto ke depan perlu mencerminkan keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan fiskal,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut bahwa kajian ETF kripto masih dalam tahap awal dan dilakukan bersama pelaku pasar modal dan keuangan derivatif. Ia juga membuka peluang untuk regulasi baru jika diperlukan, mengingat aset dasar ETF kripto yang bukan berupa sekuritas.

Persetujuan ETF bitcoin spot oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada awal tahun 2024 lalu juga menjadi pertimbangan penting dalam perkembangan instrumen serupa di Indonesia. Persetujuan ini dianggap telah mengubah persepsi publik global terhadap kripto dan mendorong peningkatan kredibilitasnya sebagai kelas aset.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *