Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Buruh Tangerang Sosialisasi Kepada Masyarakat

TANGERANG(FN)- RUU Omnibuslaw cipta lapangan kerja yang dimunculkan Pemerintah mendapat penolakan keras dari berbagai elemen buruh di Indonesia, termasuk di Tangerang. Massa yang terdiri dari gabungan elemen buruh yang mengatas namakan Aliansi Buruh Banten Bersatu menggelar aksi membagikan leaflet tolak omnibus law cipta lapangan kerja kepada masyarakat di wilayah Tangerang raya, Selasa ( 25/02/2020).

koordinator aksi Hadi Murdianto mengatakan bahwa bahwa sosialisasi tentang dampak RUU omnibuslaw cipta lapangan kerja kepada masyarakat umum ini sangatlah penting. Masyarakat harus mengetahui dampaknya yang sangat merugikan buruh.

” Hasil kajian kami, RUU Omnibuslaw cipta lapangan kerja berdampak sangat merugikan kaum buruh. Jika omnibuslaw ini jadi disahkan, akan menjadi hal yang buruk bagi buruh di Indonesian,” katanya.

Adapun isi leaflet penolakan tolak omnibus law cipta lapangan kerja antara lain:

1.Sistem kerja kontrak dan outsourching yang tidak terbatas waktu dan di perluas semua jenis pekerjaan
2.Upah minimum kota/ kabupaten yang berpotensi hilang
3.Hilangnya jaminan kepastian kerja dan kepastian kesejahteraan kaum buruh.
4.Phk yg di permudah dan pengurangan pesangon
5.Penggunaan tenaga kerja asing yang dipermudah dan dibebaskan dari perencanaan
6.Pembatasan ruang demokrasi bagi kaum buruh
7.Sanksi pengusaha nakal yang semakin ringan
8.Pembatasan kebebasan berserikat
9.Hak perempuan yang akan di rampas.

Hadi juga mengatakan aksi selanjutnya bersama elemen buruh se Banten akan digelar secara besar-besaran pada tanggal 3 Maret 2020.(jen)