Transformasi Ekonomi, Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik

Jakarta,Fixsnews.co.id– Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk
meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis
baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis
baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP
sebesar 10% dari harga jual. Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang
memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari
harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana
seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi
nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima
persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp.2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar
sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” terang Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK
tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. “Kami berharap
masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi.

Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.(Red)