Wali Murid Keberatan Iuran Perpisahan di MTs Negeri 3 Kota Tangerang, Pihak Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id- Sejumlah Wali murid mengaku resah dan keberatan dengan iuran perpisahan dan uang ujian yang dipungut pihak sekolah melalui komite tanpa mengadakan rapat.

“Saya keberatan banget sama biaya perpisahan yang diminta pihak sekolah sebesar Rp.1,650,000. Apalagi masih corona (situasi pandemi covid-19-red) begini, kerjaan juga kena dampak. Saya terpaksa bayar Rp 500.000 dulu asal anak saya bisa dapet nomor ujian” tutur Erwin, salah satu Wali murid yang berdomisili di kecamatan Benda, Kota Tangerang, Minggu (11/4).

Baca juga: Keluhan Wali Murid MTs Negeri 3 Kota Tangerang Terkait Iuran Perpisahan Diabaikan Pihak Sekolah, Ini Aturan Kemenag Terkait Penggalangan Dana Pendidikan

Menurut Erwin, pihak sekolah sama sekali tidak pernah melakukan rapat dengan wali murid terkait persoalan besarnya pungutan biaya perpisahan itu. Pihak sekolah hanya menitipkan selembar kertas kepada setiap murid untuk dikasih ke orang tua.

“Tau-tau anak pulang sekolah ngasih kertas, saya kira itu undangan dari sekolah, pas saya buka malah soal biaya perpisahan” tutur erwin.

Hal senada juga disampaikan Saenan, selaku wali murid kelas IX di MTs Negeri 3 Kota Tangerang. Meskipun sudah menyampaikan keberatan kepada pihak sekolah dan komite madrasah, Namun terkesan saling lempar untuk memberikan penjelasan. Dengan berat hati, pria yang tinggal di kampung darussalam itu tetap membayar lunas biaya tersebut demi menjaga nama baik dan konsentrasi anaknya belajar di sekolah itu.

“Saya pernah komplain ke pihak sekolah soal biaya itu. Saya tanya beberapa guru malah di minta langsung ke kepala sekolah, saat menemui kepala sekolah, saya di minta ke komite sekolah, ya saya temuin komite itu, eh malah suruh tanya ke kepala sekolah. Saya merasa dipingpong, kayaknya pihak sekolah dan komite saling lempar tanggung jawab,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala sekolah MTs Negeri 3 Kota Tangerang saat dikonfirmasi Fixsnews terkait iuran tersebut tidak mau ditemui dan saat berulang kali dihubungi via telepon tidak merespon.

Menurut pihak sekolah yang diwakili Sopyani, salah satu guru menyampaikan bahwa pungutan biaya sudah disampaikan kepada wali murid melalui rapat dan biaya yang ditetapkan mengacu pada tahun sebelumnya.

“Iya soal biaya ini sudah disampaikan kepada wali murid melalui rapat dan kalau emang dikeluhin ya bikin surat pernyataan aja biar dibubarin, ga usah ada perpisahan, saya juga ga repot.” kata Sopyani saat ditemui Fixsnews, Kamis (15/4/2021).

Sementara itu pernyataan pihak sekolah bertolak belakang dengan keterangan dari Ketua komite MTs Negeri 3 Kota Tangerang Royady Muchtar S Pd. Saat ditemui Fixsnews, Royady mengaku pungutan perpisahan mengacu pada pungutan tahun sebelumnya.

“Terkait iuran perpisahan tahun ini tidak diadakan rapat. Pihak sekolah hanya menyampaikan perihal biaya perpisahan dan uang ujian mengacu pada tahun yang lalu saja. Kemudian hal itu saya setujui, jika akhirnya ada keluhan akan saya evaluasi lagi dengan pihak sekolah,” terangnya.

Sebelumnya juga diberitakan beberapa wali murid mengeluhkan pungutan uang pendaftaran pada proses penerimaan PPDB yang membebani setiap orangtua sebesar Rp 1.995.000. Wali murid mengaku keberatan dan menganggap biaya pendaftaran ulang yang dipungut pihak sekolah terlalu besar.

Baca juga: Wali Murid Keluhkan Tingginya Biaya Daftar Ulang di MTs Negeri 3 Kota Tangerang

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengatur penggalangan dana melalui Komite Madrasah melalui Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 520, agar setiap orang mengetahuinya.

Berdasarkan ketentuan dalam Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah disebut, Komite Madrasah melakukan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.

Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Komite Madrasah menerima bantuan yang bersumber dari Pemerintah,pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha dan/atau lembaga nonpemerintah.Komite Madrasah harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, dan Komite Madrasah harus membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.

Hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dapat dipergunakan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan untuk, antara lain pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharan aset Madrasah, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Madrasah,
pengembangan sarana dan prasarana; dan
pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Dalam mempergunakan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Madrasah. Madrasah harus mendapat persetujuan dari Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
dipertanggungjawabkan secara transparan; dan dilaporkan kepada Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 23 Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah menyebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Komite Madrasah , yaitu Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah;
mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Madrasah secara langsung atau tidak langsung;
mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah;
memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
melakukan kegiatan politik praktis di Madrasah; dan/atau
mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah.(Pur/ben)