WNA Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Pekerjanya, Posko KBG FSPMI Tangerang : Harus Diusut Tuntas, Jangan Ada Lagi Kekerasan Terhadap Perempuan

oleh

Tangerang,Fixsnews.co.id- Kembali terjadi peristiwa Pelecehan kekerasan verbal terhadap pekerja yang diduga dilakukan oleh seorang pria warga negara asing (WNA) yang merupakan bos salah satu perusahaan di Tangerang.

Kejadian itu menjadi viral di akun Instagram infobalaraja, yang dipublish 2 hari lalu, telah disukai oleh 1.897 dan 446 komentar, banyak menuai kritikan dan dukungan agar pihak dan instansi terkait mengusut kejadian tersebut sampai tuntas.

Baca Juga :Syair Puitis Dokter Karel Dourman Saragih, MENINGGAL DAN COVID-19

Dalam rekaman video tersebut, terlihat pria yang disebut-sebut WN Korea Selatan marah-marah hingga melemparkan benda yang ada di depannya dan pelaku pun terlihat membanting perlengkapan kantor kepada karyawannya yang menjadi korban.

Di video itu, diungkapkan korban selain mengalami kekerasan verbal juga turut menjadi korban kekerasan fisik dari pelaku.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Posko Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Eha Satyawati mengatakan bahwa kasus ini harus diusut tuntas biar tidak ada kejadian hal seperti ini lagi.

“Harus diusut tuntas, jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan,” kata Eha.

Eha pun menambahkan, sebagai perempuan harus ada keberanian untuk melaporkan kejadian itu.

“Kalau dari korban tidak ada keberanian untuk melapor pasti akan ada banyak korban lagi yang akan mengalami kekerasan yang sama”, tegasnya.

Lebih lanjut, Eha pun berharap pihak kepolisian langsung merespon cepat, jika tidak ada tindakan, Posko KBG bersedia membantu dan mengawal korban untuk membuat laporan.

“Jika korban merasa takut atau tidak berani melaporkan, kami akan kawal dan bantu buatkan laporan”, ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat (23/09).

Ditempat yang berbeda, senada dengan Eha, Divisi Hukum Advokasi Posko KBG Tangerang Raya, Pardan menerangkan secara gamblang dan mengecam kejadian ini, yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Kita kawal dan dukung upaya langkah hukum lebih lanjut, kita terima 24 jam, kapan pun dan tanpa dipungut biaya”, terangnya.(red)