Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali memusnahkan barang rampasan negara sudah kekuatan hukum tetap (inkracht). Ada yang berbeda, kali ini dihadirkan puluhan siswa dan siswi dari SMAN 18 Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, barang bukti hasil tindak pidana umum (pidum) disita negara. Di mana, pelajar yang ikut tak hanya menyaksikan, mereka diajak menghancurkan barang bukti hasil tindak pidana umum.
“Adik-adik sekalian sengaja kami undang ke sini untuk melihat di depan inilah ada limbah penyakit masyarakat. Yang kita mau beritahukan kepada kalian dan kalian bisa sebarluaskan kepada teman-teman bahwa inilah hasil proses perkara tindak pidana. Tersangka di penjara dan barang buktinya dimusnahkan,” jelasnya saat sambutan, Jumat (15/12/2023).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang Atik Ariyosa mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 79 perkara pidana dan tindak pidana khusus yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 24.661 gram, timbangan 11 unit, ganja seberat 307,2 gram, 43 unit alat komunikasi, 10 buah senjata tajam dan jenis obat-obatan terlarang. Antaranya, tramadol 2469 butir, hexymer 1320 butir, dextro1003 butir, bong alat hisap sabu kunci leter T, tembakau sintetis 0.7751 gram.(by/01)