Pasuruan, Jatim | Fixsnews.co.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, di sebuah kios Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan, kini memasuki tahap akhir penyidikan. Terlapor dalam kasus ini adalah NF (46), warga Jl. Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo.
Setelah tujuh bulan menunggu, pelapor bersama suaminya mendatangi Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (17/5/2025) untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus kepada penyidik Unit Tipiter, Brigpol Jefri Albarzani, S.H. Dalam pertemuan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan akan segera memanggil NF kembali.
“Penyidik menyatakan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi Polres Pasuruan Kota. Dalam waktu dekat, akan ada pemanggilan kembali kepada NF,” ungkap pelapor.
Lebih lanjut, pelapor menjelaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah seluruh tahapan penyidikan rampung. Menurut penyidik, saat ini hanya tersisa tiga tahapan lagi sebelum pelimpahan dilakukan.
Brigpol Jefri Albarzani, S.H., membenarkan informasi tersebut. Dalam konfirmasi singkat melalui pesan WhatsApp, ia menjawab, “Nggeh Pak,” yang dalam bahasa Jawa berarti “Ya, Pak,” sebagai bentuk konfirmasi atas pertanyaan yang diajukan terkait pelimpahan berkas.
Pelapor dan suaminya berharap kasus ini segera diselesaikan secara hukum, tanpa adanya upaya damai. “Tidak ada kata damai. Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa,” tegas suami pelapor.