Polsek Pakuhaji Tangkap Dua Pelaku Begal Motor, Satu Pelaku Masih DPO

oleh

Banten, Fixsnews.co.id- Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curanras) Begal motor, Senen 26/05/2025. Keberhasilan pengungkapan kasus Curanras ini berkat adanya laporan masyarakat yang datang melaporkan ke SPKT Polsek Pakuhaji dengan bukti lapor Nomor : LP / B / 34 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Pakuhaji / Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2025.

Menurut laporan, pelapor telah mengalami insiden pencurian motor dengan cara di begal dengan diacungkan Golok oleh 3 (tiga) Pelaku dan merampas paksa 1 unit kendaraan milik Korban yaitu 1 unit Sepeda motor Matic jenis N-Max Warna Merah Bernopol B-6146-VXW seharga Rp 15,000,000,-.

Dengan bukti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji dibawah pimpinan Ipda ARQI AFIANDI dengan beranggotakan 3 personel melakukan observasi penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan dari Pelapor ciri-ciri para pelaku didapat informasi bahwa Pelaku bernama Sdra Mardani Alias Goak.

Pada hari Minggu 04/05/2025 sekira pukul 23;00wib, tim Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji bergerak cepat ke rumah Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku bernama Mardani Alias Gowak yang berlokasi di kontrakan Kp Buaran Jarak, Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Barang bukti senjata tajam berupa Golok yang digunakan oleh Pelaku dalam melakukan tindak pidana kejahatan juga berhasil diamankan.

Selain itu, tim opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji juga berhasil mengamankan rekannya yang bernama Sdra Ariyawan alias Minyin. Sementara itu, 1 Pelaku DPO bernama Agung alias dower sedang dalam pengejaran petugas.

Setelah berhasil mengamankan Sdra Mardani alias Goak, petugas membawa Pelaku ke Mako Polsek Pakuhaji guna untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan dipertemukan oleh Pelapor selaku Korban. Korban selaku Pelapor mengenali Pelaku bernama Mardani alias Goak.

Dua pelaku yang diamankan dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 Tahun.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *