Caption: Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus sabu 2,55 gram di Teluknaga, mengamankan satu bandar dan tiga pengguna yang akan direhabilitasi.
Tangerang, Fixsnews.co.id– Jajaran Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026, di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah, mendapati empat orang laki-laki. Dari penggeledahan ditemukan 5 paket plastik klip kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Empat orang yang diamankan antara lain, Z.M. (43) – diduga pemilik/penyedia sabu (bandar), M.R. (25) – pengguna, M.A. (23) – pengguna dan M.F. (24) – pengguna.
Z.M. mengakui sabu diperoleh dari seorang berinisial S (DPO). Sementara tiga lainnya berperan sebagai pengguna dan akan menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan.
Barang bukti yang diamankan:
5 paket sabu (2,55 gram)
5 unit telepon genggam
3 dompet
1 alat hisap (bong)
1 korek api modifikasi
Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
AKP Prapto Lasono menambahkan, “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini.”
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25 jiwa dari bahaya narkotika.(Ben)


















