Lawan Bullying, Ini Program Perlindungan Anak dan Kanal Aduan Kota Tangerang

oleh

Caption: Pemkot Tangerang memperkuat program perlindungan anak melalui sosialisasi anti kekerasan, pembentukan TPPKS, hingga kanal aduan Silacak Perak untuk memerangi bullying.

Tangerang, Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, termasuk bullying yang belakangan menjadi perhatian publik. Berbagai program perlindungan dan pemenuhan hak anak kini dioptimalkan agar anak-anak dapat tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman dan ramah anak.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang, Wilopo Tetuko Sigit, mengatakan bahwa upaya perlindungan dilakukan melalui dua fokus utama. Salah satunya adalah program perlindungan khusus anak yang menyasar sekolah, keluarga, hingga tingkat kelurahan.

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Sekolah Meningkat Tajam

Wilopo mengungkapkan bahwa setiap tahun Pemkot Tangerang menjadwalkan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah. Target awalnya adalah 27 sekolah per tahun, namun permintaan terus meningkat.

Tahun 2024 terdapat 59 permintaan sosialisasi. Tahun 2025 sudah menyasar 44 sekolah mulai dari SD, SMP, SMA. Perguruan tinggi pun dapat mengajukan permintaan sosialisasi

“Materinya mencakup pengenalan bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis (bullying), seksual, hingga penelantaran. Anak-anak juga diajarkan cara melapor bila menjadi korban atau melihat kasus kekerasan,” ujar Wilopo.

Wilopo juga menekankan bahwa seluruh sekolah di Kota Tangerang telah memiliki Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.
TPPKS menjadi garda terdepan dalam menindaklanjuti laporan kekerasan di sekolah.

Silacak Perak, Kanal Aduan Cepat via WhatsApp

Pemkot Tangerang menyediakan kanal pelaporan cepat bernama Silacak Perak. Masyarakat cukup mengetikkan kata kunci “Silacak Perak” di internet untuk menemukan 13 nomor Satgas Kecamatan yang dapat dihubungi via WhatsApp.

“Silacak Perak menjadi akses pelaporan paling mudah tanpa harus datang langsung. Anak-anak juga kami kenalkan agar tahu ke mana harus melapor,” jelas Wilopo.

Alur Penanganan Kasus Kekerasan Anak

Proses penanganan kasus dilakukan secara terstruktur:

-Sekolah melalui TPPKS

-Jika belum selesai, diteruskan ke UPT PPA

-Mendapat dukungan konseling oleh Puspaga Kota Tangerang

-Kasus berpotensi pidana didampingi konsultan hukum hingga proses kepolisian

-Pemkot juga menyediakan layanan visum gratis di RSUD Kota Tangerang untuk kasus kekerasan fisik atau seksual.

“Semua layanan ini disiapkan untuk memastikan anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” pungkas Wilopo.(awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *