Caption: Kanwil DJP Banten menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan perusahaan baja dengan potensi kerugian negara mencapai Rp583 miliar terkait PPN periode 2016–2019.
Serang, Fixsnews.co.id- Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Banten menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan perusahaan pengolahan besi dan baja di wilayah Banten. Kerugian negara dalam perkara tersebut diduga mencapai Rp583.262.763.775 terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
Penetapan tersangka dilakukan terhadap RS, CX, GM, HQ, dan LCH yang diduga merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha wajib pajak. Penggeledahan itu turut dihadiri Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan, para tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Menurut keterangan penyidik, modus yang digunakan antara lain penjualan terselubung tanpa dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN, serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan.
“Atas dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp583 miliar,” kata Aim Nursalim Saleh dalam keterangannya, Selasa (13/5/2026).
Kelima tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Selain itu, tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kanwil DJP Banten menyebut penanganan perkara ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi bersama aparat penegak hukum, antara lain Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta dukungan Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terkait langkah pencegahan terhadap tersangka. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.
DJP menegaskan langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.(red)

















