Caption:Kanwil DJP Banten memblokir rekening 84 penunggak pajak di 15 bank nasional dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar sebagai langkah penegakan hukum perpajakan.
SERANG, Fixsnews.co.id— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melaksanakan blokir serentak rekening Wajib Pajak penunggak pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026 dan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten.
Dalam kegiatan itu, Kanwil DJP Banten mengusung tema “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak” sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan penagihan pajak secara profesional, efektif, dan terukur.
Tindakan blokir dilakukan terhadap 84 Wajib Pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
Pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun total tunggakan pajak dari para Wajib Pajak yang dilakukan penagihan mencapai Rp330.664.197.474.
Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah nyata untuk memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan.
Menurutnya, tindakan penagihan aktif dilakukan guna mendorong penyelesaian utang pajak oleh Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Aim.
Kanwil DJP Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan secara optimal.
Selain melalui tindakan penagihan aktif, DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.(Ben)


















