Bupati Tangerang Tegaskan Hewan Kurban Wajib Penuhi Standar ASUH

oleh

Caption:Pemkab Tangerang bersama Forkopimda memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026 guna memastikan seluruh hewan memenuhi standar ASUH atau Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

TANGERANG, Fixsnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Senin (18/05/26).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan dihadiri jajaran Forkopimda, para camat, serta kepala dinas terkait.

Dalam pertemuan itu, Pemkab Tangerang membahas sejumlah isu strategis menjelang hari raya, mulai dari stabilitas harga bahan pokok hingga pengawasan lalu lintas kesehatan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan kondisi ketersediaan bahan pokok di pasaran saat ini masih relatif aman dan terkendali.

“Secara komoditi, bahan sembako relatif masih dalam kondisi aman. Sementara untuk hewan kurban, kami menekankan agar seluruh proses pemeriksaan kesehatan mengacu pada standar ASUH,” ujar Maesyal Rasyid.

Ia menegaskan, standar ASUH yang merupakan singkatan dari Aman, Sehat, Utuh, dan Halal menjadi acuan utama dalam pengawasan hewan kurban di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan wajib diterapkan di seluruh lapak penjualan maupun lokasi penyembelihan hewan kurban.

Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, Pemkab Tangerang juga menyiapkan langkah edukasi kepada masyarakat.

“Selain pengawasan kesehatan hewan, Pemkab Tangerang juga berencana membuat dan mendistribusikan video panduan tata cara penyembelihan yang benar kepada pihak kecamatan dan panitia kurban di masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, menegaskan pemeriksaan hewan kurban tahun ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Tujuan utama kami adalah menjamin bahwa hewan yang dikurbankan masyarakat sehat, bebas penyakit, dan memenuhi syariat Islam. Produk yang beredar harus memenuhi konsep ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal,” ujarnya.(Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *